Kamis, 15 Januari 2009

Dokumen Pengadaan dan Merit Point

Contoh Kasus
Dengan hormat, Sehubungan dengan tender pengadaan peralatan UPR di Satker NVT Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan PU dimana pembukaan lelang telah dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 8 Juli 2008, kami ingin memberikan saran sbb: Bahwa dalam pembukaan lelang tersebut ada 6 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu : 1. PT. Trikarya Abadi Prima 2. PT. Fajar Mas Murni 3. PT. Alberindo Karya Utama 4. PT. Anting Cahaya Prima 5. PT. Antar Mitra Sejati 6. PT. Mega Putri.

Dalam pembukaan tersebut didapati bahwa penawaran dari perusahaan PT. Fajar Mas Murni, PT. Alberindo Karya Utama, PT. Antar Mitra Sejati, PT. Mega Putri tidak lengkap demikian juga penawaran dari PT. Anting Cahaya Prima tidak lengkap karena salah satu item barang yang diminta dalam paket pekerjaan tersebut yaitu kendaraan operasional 2000 cc tidak dilengkapi dengan persyaratan administratif yang diminta dalam dokumen lelang.

Dan DITEGASKAN dalam berita acara aanwijzing yaitu surat pernyataan garansi, daftar workshop, daftar kantor cabang, daftar populasi, purna jual serta kesanggupan pengiriman dan format surat dukungan tidak sesuai yang diminta dalam dokumen lelang.

Mengingat bahwa proses pelelangan ini adalah sistem merit point dimana jika secara administratif tidak lengkap maka perusahaan tersebut TIDAK akan diproses untuk evaluasi selanjutnya. Dengan demikian, hanya ada satu penawaran yaitu dari PT. Trikarya Abadi Prima yang dalam pembukaan lelang secara administratif lengkap yang dapat diproses untuk evaluasi selanjutnya (evaluasi teknis dan harga).

Kami yakin bahwa panitia sangat mengetahui hal ini dan kami berharap panitia melakukan evaluasi secara benar benar objektif dan didasarkan pada peraturan yang berlaku mengacu pada keppres 80 dan perpres 8. Demikian saran kami atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Sumber: www.pu.go.id

Menurut MP3KP
Pasal 1 angka 16 Keppres No. 80 Tahun 2003, Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan.

Dengan pengertian tersebut, landasan penyedia barang/jasa dalam menyusun dokumen penawaran adalah dokumen pengadaan, sedangkan landasan panitia/pejabat pengadaan dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran adalah dokumen pengadaan. Jadi, dokumen pengadaan merupakan aturan main yang dibuat oleh panitia pengadaan. Dan semua pemain (penyedia barang/jasa) harus mematuhi aturan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Jika keluar dari aturan main, pemain tersebut dikeluarkan dari lapangan dan pemain tersebut diberikan hak untuk menggugat. Walaupun ada gugatan dari pemain yang dikeluarkan, permainan tetap berjalan. Permainan dapat dihentikan, jika pemain tersebut dapat membuktikan bahwa pengeluaran dirinya dalam arena pertandingan adalah perbuatan melawan hukum.

Agar permainan/pertandingan menjadi fair, panitia mengundang pemain/peserta lelang dalam Techincal Meeting/aanwijzing. Dalam aanwijzing, panitia menjelaskan aturan-aturan yang ada dalam dokumen pengadaan. Pada saat dilakukan aanwijzing, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan aturan permainan. Namun perubahan-perubahan tersebut harus disepakati bersama antara panitia dan peserta lelang. Dan kesepakatan-kesepakatan tersebut dicatat dalam Berita Acara Aanwijzing. Selanjutnya, dibuatlah Addendum Dokumen Pengadaan berdasarkan Berita Acara Aanwijzing. Jika tidak sesuai dengan berita acara, maka addendum dokumen pengadaan tersebut tidak sah, dan lelang dapat dibatalkan. Oleh karena itu, peranan dokumen pengadaan sangatlah penting.

Panitia harus membuat aturan yang jelas dan setiap kalimat yang ditulis dalam dokumen pengadaan tidak boleh menimbulkan multitafsir. Misalnya dalam suatu pengadaan barang, panitia pengadaan tidak boleh membuat kalimat “Peserta lelang harus melampirkan ISO/SNI” di dalam dokumen pengadaan. Mengapa, pengertian ISO/SNI sangat luas. Apakah ISO/SNI manajemen produksi atau ISO/SNI hasil produksi/pabrikan? Jika panitia ragu, maka panitia tinggal menetapkan salah satunya. Atau agar mendapatkan hasil yang maksimal, panitia pengadaan dapat menetapkan kedua-duanya. Berkaitan dengan contoh kasus tersebut di atas, apakah prosedur yang digunakan dalam penyedia barang/jasa? Apakah prakualifikasi atau pascakualifikasi

Dalam proses prakualifikasi, jika dari 6 peserta lelang, hanya satu yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pejabat pengadaan dapat membatalkan lelang tersebut. Karena, jika hanya satu yang lulus prakualifikasi maka yang dapat memasukan penawaran hanya 1 (satu) peserta lelang atau kurang dari 3 (tiga) peserta lelang. Pasal 28 ayat (1) huruf a Keppres No. 80 Tahun 2003 menyebutkan, pelelangan umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta.


Setelah lelang umum tersebut dibatalkan/gagal, pejabat pengadaan melakukan lelang ulang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (4) Keppres No. 80 Tahun 2003, “apabila pelelangan/seleksi dinyatakan gagal, maka panitia/pejabat pengadaan segera melakukan pelelangan/seleksi ulang”. Jika dalam lelang ulang yang lulus hanya 1 (satu) peserta lelang maka panitia/pejabat pengadaan melakukan penunjukkan langsung, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Keppres No. 80 Tahun 2003, jika dalam lelang ulang yang lulus prakualifikasi hanya satu peserta lelang maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung.

Seperti yang disebutkan diatas, evaluasi dokumen penawaran menggunakan sistem nilai (merit point). Dalam sistem nilai, peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan administasi, tidak berarti dapat digugurkan. Karena dalam sistem nilai, evaluasi administrasi hanya mengasilkan dua kesimpulan: memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi. Tidak memenuhi syarat administrasi, bukan berarti peserta lelang tersebut gugur. Dalam sistem nilai, yang dievaluasi tidak hanya masalah administrasi, melainkan juga teknis dan harga.

Oleh karena itu, jika : PT. Fajar Mas Murni, PT. Alberindo Karya Utama PT. Anting Cahaya Prima, PT. Antar Mitra Sejati, dan PT. Mega Putri tidak memenuhi persyaratan administrasi, proses lelang tetap dilakukan hingga pada tahap evaluasi teknis dan harga. Setelah ketiganya dievaluasi, panitia/pejabat pengadaan mengumumkan pemenang lelang.

Demikian yang dapat kami sampaikan

Eusebius Purwadi, SH
Koordinator MP3KP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar